1 Minimal didirikan oleh 2 (dua) orang atau lebih;
2 Telah mempersiapkan minimal 2 (dua) nama Perseroan yang akan di cek ketersediaan nama PT tersebut dan didaftarkan melalui SISMINBAKUM, jika pada saat pengecekan nama terdapat kesamaan dengan nama PT lain maka alternatif nama ke 2(dua) diajukan dan seterusnya hingga di setujui;
3 Telah memilih domisili tempat usaha yang akan dijadikan sebagai tempat Perseroan menjalankan kegiatan usahanya, domisili ini boleh milik sendiri atau sewa;
4 Telah memutuskan siapa saja yang menjadi pengurus Perseroan yaitu Direktur dan Komisaris;
5 Persiapkan bidang usaha yang akan dijalankan dan akan dicantumkan seluas-luasnya di dalam AKTA Pendirian serta telah memilih 3 (tiga) bidang usaha yang akan didaftarkan ke Departemen Perindustrian & Perdagangan (Deperindag);
Syarat dokumen yang harus dilampirkan dalam Mendirikan PT Perseroan Terbatas
1 Formulir Pendirian PT (download)
2 Identitas Pengurus Perseroan (Direktur & Komisaris) : Copy KTP para pendiri, Copy NPWP Pribadi Direktur Utama
3 Copy Surat Sewa Tempat Usaha (Jika Perseroan menyewa RUKO, RUKAN, Gedung Perkantoran)
4 Copy Sertifikat SHM, SHGB (Jika Perseroan memiliki tempat usaha sendiri)
5 Pas Photo Direktur Utama berwarna ukuran 3x4 sebanyak 3 lembar
![]() |
Office: Jl Sawahan Baru 3/27A Surabaya
Flexy 031 31461500 / 081234066080 (WA)
pin: 7412B43A
email: rudids75@gmail.com
0 comments:
Posting Komentar