Perseroan Terbatas atau banyak dikenal secara singkat yaitu PT adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan dalam pelaksanaannya sesuai dengan ketetapan dalam undang-undang No. 40 Tahun 2007 serta peraturan pelaksanaannya.
Dasar Hukum PT
"Perseroan memperoleh status badan hukum yaitu pada tanggal diterbitkannya keputusan menteri mengenai pengesahan badan hukum Perseroan" (Undang-undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2007 tentang “Perseroan Terbatas”.)
Kelebihan Badan Usaha PT
1 Pemegang saham Perseroan tidak bertanggung jawab secara pribadi atas perikatan yang dibuat atas nama Perseroan dan tidak bertanggung jawab atas kerugian Perseroan melebihi saham yang dimiliki, kecuali :
a. Persyaratan Perseroan sebagai badan hukum belum atau tidak terpenuhi;
b. Pemegang saham yang bersangkutan baik langsung maupun tidak langsung dengan itikad buruk memanfaatkan Perseroan untuk kepentingan pribadi;
c. Pemegang saham yang bersangkutan terlibat dalam perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Perseroan; atau
d. Pemegang saham yang bersangkutan baik langsung maupun tidak langsung secara melawan hukum menggunakan kekayaan Perseroan, yang mengakibatkan kekayaan Perseroan menjadi tidak cukup untuk melunasi utang Perseroan.
2 Badan usaha PT lebih mudah menjalin hubungan kerjasama dengan pihak swasta atau pemerintah;
3 Dapat melingkupi kegiatan usaha mulai dari Usaha Kecil (UKM) hingga menjadi PT bertaraf internasional;
4 Metode yang diaplikasikan bagi Pemilik modal lebih mudah, dapat dengan hanya menanamkan modal dan tidak terlibat dalam pelaksanaan kegiatan usaha;
5 PT lebih populer di kalangan pebisnis di Indonesia;
6 Pemegang saham dalam PT, tidak hanya perorangan namun dapat juga badan hukum seperti PT, Yayasan atau Koperasi;
7 Kekayaan para pendiri atau pemegang saham terpisah dengan kekayaan PT;
8 Memiliki jati diri yang jelas karena nama PT yang tidak sama dengan nama PT lainnya;
9 Pemakaian nama PT dilindungi oleh peraturan perundang-undangan;
10 Badan usaha PT dapat mengikuti lelang atau tender mulai dari kualifikasi kecil hingga kualifikasi besar.
11 Adanya pengakuan modal dasar, modal ditempatkan, modal disetor yang secara jelas disebutkan dalam Anggaran Dasar PT dan tertuang di dalam AKTA Pendirian atau Perubahan.
12 Memiliki dasar hukum yang jelas tentang pendiriannya, perubahan anggaran dasarnya, penggabungan, peleburan, atau pembubarannya seperti yang diatur dalam UUPT;
13 Jika badan usaha PT terjadi Resiko dalam menjalankan kegiatannya atau pailit, maka PT sebagai badan hukum tidak melibatkan harta pribadi pemiliknya kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan;
14 Adanya Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang memiliki wewenang/kuasa tertinggi dalam mengambil keputusan yang tidak dimiliki oleh Direksi atau Dewan Komisaris
Rudi DS
Flexy 031 31461500 / 081234066080 (WA)
pin: 7412B43A
email: rudids75@gmail.com
1 comments:
saya mau bikin PT data2 sdh saya email
Posting Komentar