Cara / Langkah-langkah / Mekanisme Pengurusan Biro Jasa untuk Balik Nama STNK/BPKB / Mutasi Kendaraan Bermotor Anda yaitu : Sepeda Motor / Roda 2 (dua), Mobil, Truk, Taxi, dan Unit Kendaraan diatas Roda 4 (empat) :
Jika Alamat yang tertera pada STNK/ BPKB Lama dengan Identitas KTP Pemohon Baru, baik di dalam Kota, Luar Kota, maupun Luar Provinsi / Beda Kode SAMSAT pada STNK Anda, terlebih dahulu harus dilakukan Pencabutan Data Kendaraan Bermotor Mobil Anda / yang biasa kebanyakan Orang menyebutkan dengan istilah Cabut Bendel / Cabut Berkas / Cabut File / Cabut Data.
Istilah SAMSAT menyebutnya dengan MUTASI KELUAR. Estimasi jangka waktu keluarnya Berkas / Bendel Kendaraan Bermotor Mobil Anda 14 hari kerja (Normal).
Kita Lihat terlebih dahulu Umur / Usia dari tahun pembuatan Unit Kedaraan Bermotor Mobil Anda yang tertera juga pada STNKB / BPKB. Jika Umur / Usia tahun pembuatan dibawah 10 tahun, Data Data Kendaraan Bermotor Mobil Anda masih berada di Polda setempat, jika Umur / Usia tahun pembuatan diatas 10 tahun, Data Kendaraan Bermotor Mobil Anda sudah berada pada SAMSAT setempat, sesuai Alamat yang tertera pada STNK / BPKB Lama.
Proses Registrasi Ulang dengan melakukan Cek Phisik / Gesek Nomor Rangka dan Nomor Mesin Kendaraan Bermotor Mobil Anda dan harus datang ke SAMSAT sesuai pada Alamat yang tertera pada STNK/ BPKB Lama.
Setelah Data keluar, Kita akan lakukan yang disebut Mutasi Masuk yaitu : Proses Pendaftaran / Registrasi dengan melakukan Cek Phisik / Gesek Nomor Rangka dan Nomor Mesin Kendaraan Bermotor Mobil Anda. Untuk melakukan hal tersebut, Unit Kendaraan Bermotor Mobil Anda harus datang ke Polda dan SAMSAT. Estimasi jangka waktu 15 hari (Normal) sampai dengan BPKB Anda yang baru keluar / selesai.
Jadi sebanyak 3 (tiga) kali Prosedur Standar SAMSAT dalam melakukan Cek Phisik / Gesek Nomor Rangka dan Nomor Mesin Kendaraan Bermotor Mobil Anda pada beda Alamat antara STNK / BPKB Lama dengan Alamat Rumah KTP Pemohon.
Contoh beda SAMSAT dalam Kota Surabaya :
Alamat yang tertera pada STNK / BPKB di Jl.Ketintang (ikut SAMSAT Ketintang) dengan Alamat KTP Pemohon di Jl. Manyar Kertoarjo (ikut SAMSAT Manyar Kertoarjo).
Jika Alamat yang tertera pada STNK/ BPKB yang Lama dengan Identitas KTP Pemohon yang Baru, masih masuk pada 1 (satu) Alamat SAMSAT, tidak perlu melakukan Pencabutan Data Kendaraan Bermotor Anda. Langkahnya langsung Kita lakukan Pendaftaran dan Pelaporan ke Polda dan SAMSAT untuk pengurusan Balik Nama atau merubah data Nama dan Alamat sesuai dengan KTP Pemohon pada STNK / BPKB Anda yang baru.
Alamat yang tertera pada
STNK / BPKB di Jl.Gubeng Kertajaya (ikut SAMSAT Manyar Kertoarjo)
dengan Alamat KTP Pemohon di Jl. Manyar Kertoarjo (ikut SAMSAT Manyar
Kertoarjo).
Ternyata ribet dan butuh waktu juga yak...!!! Padahal Kita kan sudah keluar uang dan mau bayar Pajak untuk Negara Tercinta Republik Indonesia ini
Itulah Fungsi Kami hadir untuk sepenuhnya melayani Anda semua ;) Silahkan Hubungi Kami
Rudi DSFlexy 031 31461500 / 081234066080 (WA)
pin: 7412B43Aemail: rudids75@gmail.com
Karena Waktu Anda begitu berharga. Save kontak suatu saat Anda butuhkan.
1 comments:
Saya mau balik nama Avansa 2010 bisa bantu pak ?
Posting Komentar